RGO303

Obsq – Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara RGO303

Obsq – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Penggelapan( RGO303), Ali Fikri, berkata para terdakwa bea liarpungli di rutan KPK telah mengembalikan duit hasil pungli dekat Rp 270 juta. Angka itu cuma beberapa kecil dari keseluruhan pungli Rp 6, 3 miliyar.

Bagi Ali Fikri, duit pungli Rp 6, 3 miliyar itu ialah keseluruhan totalitas semenjak 2019.” Duit pungli Rp 6, 3 miliyar itu dari 2019 yang lalu berkeliling dari tahun ke tahun bukan langsung beberapa itu,” tuturnya pada TEMPO di Bangunan Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 28 Maret 2024. Esoknya, tutur Ali Fikri, duit itu hendak dikembalikan ke kas negeri.

Lebih dahulu, Badan Pengawas Komisi Pemberantasan Penggelapan( Dewas KPK) menjatuhkan putusan ganjaran berat pada Plt Kepala Rutan KPK, Ristanta dalam permasalahan pungli di Rutan KPK. Ganjaran berat itu berbentuk permohonan maaf dengan cara terbuka langsung.

Pimpinan Dewas KPK Tumpak Panggabean melaporkan Ristanta teruji dengan cara legal serta memastikan menyalahgunakan kedudukan ataupun kewenangannya selaku Kepala Rutan(LGO 4D) KPK.” Begitu juga diatur dalam Artikel 4 bagian( 2) graf B Peraturan Badan Pengawas No 3 Tahun 2021,” ucap Tumpak dalam sidang di Bangunan Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Tidak hanya menjatuhkan ganjaran memohon maaf itu, Dewas KPK mengusulkan pada administratur pengajar kepegawaian buat mengecek Ristanta untuk penjatuhan ganjaran patuh cocok peraturan perundang- undangan. Dalam permasalahan bea buas ataupun pungli di rutan KPK ini, badan antirasuah sudah memutuskan terdakwa serta menahan 15 orang.” Cara hukum asumsi perbuatan kejahatan penggelapan, yang dicoba oleh Kedeputian Aspek Penindakan serta Eksekusi, dengan penentuan pada 15 orang per orang karyawan selaku terdakwa,” tutur Delegasi Pimpinan KPK, Nurul Ghufron pada 15 Maret kemudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *